OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Aset Kripto Melalui Kerja Sama dengan VARA Dubai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat komitmennya dalam melindungi konsumen sektor aset kripto melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Virtual Assets Regulatory Authority (VARA) Dubai. Kerja sama ini difokuskan pada peningkatan standar perlindungan konsumen dan penanganan risiko di industri aset digital.
Melalui kemitraan ini, OJK dan VARA akan berbagi pengalaman dalam menangani keluhan konsumen, menyusun standar perlindungan investor, dan mengembangkan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif untuk transaksi aset kripto. Kedua pihak juga akan bekerja sama dalam program edukasi dan literasi keuangan digital bagi masyarakat.
"Perlindungan konsumen menjadi prioritas utama dalam pengembangan regulasi aset kripto. Pengalaman VARA dalam melindungi investor di pasar yang sangat dinamis seperti Dubai sangat berharga bagi kami," tegas Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK.
Program kerja sama termasuk pengembangan sistem pelaporan dan monitoring yang lebih robust, serta penyusunan pedoman praktik terbaik bagi penyelenggara layanan aset kripto. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap investasi digital yang semakin populer di Indonesia.
Baca Juga: OJK UMSU Bekali Mahasiswa Ilmu Kelola Keuangan Dan Investasi Di Era Digital
Tag:
Penulis: Nora Jane