UMKM Diuntungkan Dengan Digitalisasi Dokumen Pertanahan Untuk Akses Kredit

Selasa, 18 November 2025

    Bagikan:
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pihak paling diuntungkan dari kebijakan OJK mengenai digitalisasi dokumen pertanahan. Akses kredit yang lebih cepat diharapkan dapat mendorong pertumbuhan usaha.

JAKARTA - Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai digitalisasi dokumen pertanahan mendapat apresiasi dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini diharapkan dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas dan cepat bagi dunia usaha yang selama ini kerap terkendala persyaratan administrasi yang berbelit.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, Alexander Lay, menyatakan bahwa hambatan administrasi pertanahan seringkali menjadi penghalang utama bagi UMKM untuk mengajukan kredit perbankan. "Banyak pengusaha kecil yang memiliki tanah sebagai jaminan, tetapi terkendala proses administrasi yang panjang dan rumit. Digitalisasi ini sangat membantu," ujarnya.

Dengan proses yang lebih cepat, UMKM dapat segera mendapatkan suntikan modal untuk mengembangkan usaha tanpa harus menunggu waktu lama. Hal ini terutama crucial bagi usaha yang membutuhkan modal kerja cepat untuk menangkap peluang pasar yang bersifat temporer atau musiman.

Tidak hanya dari segi kecepatan, digitalisasi juga diharapkan dapat mengurangi biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh UMKM. Proses yang lebih sederhana berarti pengurangan biaya notaris, transportasi, dan berbagai biaya lain yang selama ini membebani pengusaha kecil.


Baca Juga: OJK UMSU Bekali Mahasiswa Ilmu Kelola Keuangan Dan Investasi Di Era Digital


Tag:


    Bagikan:

Penulis: Nora Jane


Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.