Hasil Ramp Check 9 Desember Nyatakan Bus Cahaya Trans Tidak Laik Jalan

Rabu, 24 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Rosihan Anwar
Kemenhub mengonfirmasi hasil ramp check yang menyatakan bus tidak memenuhi syarat teknis, namun kendaraan tetap beroperasi hingga menyebabkan kecelakaan maut di Tol Krapyak, Semarang, pada 22 Desember 2025. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta – Ironi keselamatan transportasi terungkap dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans. Kementerian Perhubungan mengonfirmasi bahwa bus bernomor polisi B 7201 IV telah dinyatakan tidak laik jalan dalam pemeriksaan mendadak atau ramp check pada 9 Desember 2025. Keputusan ini seharusnya menghentikan operasional kendaraan, namun nyatanya bus tetap berjalan hingga menyebabkan kecelakaan fatal 13 hari kemudian.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa hasil ramp check tersebut secara resmi melarang kendaraan untuk beroperasi. Pernyataan tidak laik jalan ini didasarkan pada ketidakmampuan bus memenuhi persyaratan teknis yang menjamin keselamatan. Namun, ketidakpatuhan terhadap larangan ini berujung pada tragedi yang merenggut 16 nyawa.

Temuan ini menyoroti masalah serius dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di sektor transportasi darat. Adanya gap antara pemeriksaan, pelarangan operasi, dan efektivitas pengawasan di lapangan menjadi faktor yang memperbesar risiko kecelakaan. Sistem yang seharusnya mencegah kendaraan tidak layak beroperasi ternyata tidak berjalan optimal.

Baca Juga: Tingkatkan Kesiapan, Menhub Dudy Soroti Kapasitas Dan Keamanan Di Gilimanuk

Selain ketidaklaikan teknis, bus juga terbukti tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi. Pengecekan pada aplikasi MitraDarat menunjukkan kendaraan tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP. Dengan kata lain, bus tersebut melanggar baik aspek administratif perizinan maupun aspek teknis kelaikan jalan.

Kecelakaan terjadi ketika bus yang diduga melaju kencang kehilangan kendali di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang. Kendaraan menabrak pembatas jalan dan terguling, mengakibatkan kerusakan parah pada bagian belakang dan samping. Diduga, selain faktor kendaraan, juga terdapat unsur kurangnya konsentrasi pengemudi dan ketidaktahuan terhadap medan jalan.

Untuk menginvestigasi secara komprehensif, Kemenhub telah membentuk tim gabungan dengan berbagai pihak terkait. Koordinasi dilakukan dengan kepolisian, Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Jasa Marga, dan KNKT. Investigasi diharapkan dapat mengungkap mengapa kendaraan yang sudah dilarang beroperasi masih bisa melintas dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Dalam kesempatan terpisah, Aan Suhanan mengimbau para pemilik perusahaan angkutan untuk secara ketat mematuhi semua persyaratan operasional. Imbauan ini terutama menekankan kewajiban untuk hanya mengoperasikan armada yang telah memenuhi standar teknis dan administrasi secara lengkap.

Dari sisi pengemudi, kepolisian mengungkapkan bahwa sopir yang mengemudikan saat kecelakaan adalah pengganti. Pergantian dilakukan di Subang dalam perjalanan dari Bogor ke Yogyakarta. Saat ini sopir telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara investigasi terus dilakukan untuk mengetahui kontribusi faktor manusia dalam tragedi ini.

(Rosihan Anwar)

    Bagikan:
komentar