Dok/Kemenperin

Kementerian Perindustrian Meluncurkan Peta Jalan Sektor Industri 2025–2045 Untuk Mewujudkan Visi Indonesia Emas

Selasa, 17 Des 2024

Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menetapkan target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%, dengan sektor industri manufaktur diharapkan memberikan kontribusi sebesar 21,9%. Untuk mencapai target ini, pemerintah perlu menggali sumber-sumber kontribusi baru bagi perekonomian nasional. Dalam konteks ini, Kementerian Perindustrian telah meluncurkan Peta Jalan (roadmap) Jasa Industri untuk periode 2025 hingga 2045, yang diharapkan dapat meningkatkan kontribusi dan pertumbuhan ekonomi nasional di sektor industri manufaktur.

“Pengembangan jasa industri harus dilakukan tidak hanya sebagai pendukung, tetapi juga sebagai penggerak utama yang dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan keberlanjutan industri nasional,” ungkap Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza saat peluncuran Roadmap Pengembangan Jasa Industri Tahun 2025 – 2045 di Jakarta, Selasa (17/12).

Wakil Menteri Perindustrian menambahkan bahwa jasa industri dipandang mampu mendukung kegiatan di sektor industri pengolahan dan sektor lainnya, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap nilai Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. “Menurut perhitungan Kemenperin, jasa industri non-C diperkirakan akan memberikan kontribusi sebesar 3,06% terhadap PDB nasional. Kontribusi yang signifikan ini menekankan pentingnya penyusunan strategi dan program untuk menjaga serta meningkatkan perannya dalam perekonomian nasional,” jelas Faisol.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2015 mengenai Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015 – 2035, jasa industri berfungsi sebagai enabler untuk pengembangan industri yang efektif, efisien, integratif, dan komprehensif. Roadmap Pengembangan Jasa Industri Tahun 2025-2045 disusun sebagai pedoman dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan jasa industri.

Jasa industri memiliki peran dan keterlibatan strategis dalam aktivitas industri yang meliputi enam tahap, yaitu tahap pendirian industri manufaktur, pra-manufaktur yang mencakup riset, rekayasa, dan desain, tahap proses manufaktur yang meliputi pengujian, kalibrasi, dan sertifikasi, serta tahap pasca produk.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Kementerian Perindustrian melaksanakan empat tahap pencapaian. Tahap I – jangka pendek (2025-2029) berfokus pada pembangunan ekosistem jasa industri yang sehat, dengan penekanan pada harmonisasi regulasi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten serta tersertifikasi.

Tahap II, jangka menengah pertama (2030-2034), bertujuan untuk meningkatkan daya saing jasa industri guna mendorong kinerja sektor industri manufaktur. Tahap III – jangka menengah kedua (2035-2039) berfokus pada peningkatan akses sektor jasa industri ke rantai pasok global, didukung oleh struktur jasa industri yang kokoh, penguasaan teknologi yang handal, serta SDM yang berkualitas dan berdaya saing tinggi. Terakhir, tahap IV – jangka panjang (2040-2045) bertujuan untuk mewujudkan sektor jasa industri sebagai sektor yang berdaya saing, resilien, berbasis teknologi dan inovasi, serta mampu menjadi juara regional.

"Tantangan yang dihadapi oleh sektor industri saat ini semakin kompleks, sehingga peta jalan ini perlu dioptimalkan untuk mempercepat potensi yang ada di jasa industri, dengan memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi pembangunan sektor industri," ungkap Faisol.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Andi Rizaldi, menyatakan bahwa peta jalan jasa industri ini disusun melalui kerja sama antara Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian dan International Trade Analysis and Policy Studies, Fakultas Ekonomi dan Manajemen, Institut Pertanian Bogor (ITAPS FEM IPB).

Selama proses penyusunan, BSKJI Kemenperin bersama pihak terkait telah melaksanakan beberapa tahapan. "Pertama, kami melakukan perjanjian dan kontrak kerja sama, Focus Group Discussion, serta wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan dan pakar di bidang jasa industri. Selain itu, kami juga mengadakan workshop terkait progres penyusunan roadmap, dan terakhir melaksanakan diseminasi hasil roadmap," jelas Andi.

Roadmap pengembangan jasa industri untuk tahun 2025-2045 diharapkan dapat menjadi acuan bagi Kementerian Perindustrian.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar