Foto: mobil123.com

Gaikindo Mengharapkan Agar Berbagai Pajak Kendaraan Tidak Meningkat Pada Tahun 2025

Senin, 11 Nov 2024

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengharapkan agar berbagai jenis pajak kendaraan tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025, demi mendukung pertumbuhan pasar domestik yang lebih baik.

Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang diadakan untuk mempersiapkan Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2024 pada hari Kamis (7/11/2024) di Senayan, Jakarta. Ia menekankan pentingnya regulasi baru terkait tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Sudah banyak dibicarakan oleh masyarakat mengenai peraturan yang berlaku pada tahun 2022 dan akan diterapkan pada tahun 2025 terkait BBN-KB. Kami berharap pemerintah tidak akan menaikkan pajak tersebut,” ujarnya.

Menurut Nangoi, pasar otomotif di Indonesia sangat peka terhadap perubahan harga, sehingga dapat terpengaruh oleh kebijakan baru mengenai BBNKB. Ia mengingatkan bahwa penjualan mobil yang baik di pasar domestik dapat berimplikasi pada pertumbuhan ekspor mobil serta penciptaan lapangan kerja.

Sebagai tambahan, kebijakan yang dimaksud oleh Nangoi adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Dalam regulasi tersebut, dinyatakan bahwa mulai 5 Januari 2025, pemungutan BBNKB tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi. Pemerintah kabupaten/kota juga berhak untuk memungut opsen BBNKB (BBNKB tambahan) dengan proporsi dua per tiga atau 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.

Total BBNKB yang dikenakan tetap tidak boleh melebihi 20 persen.

Gaikindo mengharapkan bahwa penambahan pungutan opsen BBNKB oleh pemerintah kabupaten/kota tidak akan menyebabkan total pajak yang dikenakan kepada pembeli mobil meningkat secara signifikan pada tahun depan, sehingga tidak akan menambah beban harga kendaraan roda empat.

"Jika terjadi kenaikan, dampaknya akan dirasakan oleh industri otomotif. Kami tidak meminta adanya perubahan dalam peraturan tersebut. Kami hanya berharap, semoga dengan diterapkannya peraturan ini, tidak akan ada perubahan pada besaran tarif di daerah," ujarnya.

Gaikindo menargetkan penjualan mobil di Indonesia mencapai 1 juta unit pada tahun 2025.

Proyeksi ini mencerminkan optimisme bahwa penjualan mobil tahun depan akan lebih baik dibandingkan dengan tahun 2024, yang diperkirakan hanya mencapai maksimal 850 ribu unit akibat pelemahan ekonomi, daya beli masyarakat, serta pengetatan kredit kendaraan bermotor akibat meningkatnya non-performing loan (kredit macet).

Selama sepuluh tahun terakhir, pasar mobil Indonesia diketahui terjebak pada angka '1 juta unit'. Transaksi jual-beli mobil selalu berada di angka tersebut dan tidak dapat berkembang melebihi jumlah itu.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar