Foto: ANTARA/HO-Kemnaker/pri

Menteri Ketenagakerjaan: Implementasi PPN Sebesar 12 Persen Tidak Mengesampingkan Perlindungan Bagi Pekerja

Sabtu, 21 Des 2024

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan perlindungan bagi pekerja/buruh, khususnya yang berada di sektor padat karya dan yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai langkah mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kenaikan PPN merupakan bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengedepankan prinsip keadilan. Mereka yang memiliki kemampuan akan membayar pajak lebih tinggi, sedangkan masyarakat yang kurang mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," kata Yassierli dalam keterangan pers di Jakarta, pada hari Sabtu.

Untuk pekerja di sektor padat karya, ia menyatakan bahwa pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Di samping itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan juga akan didiskon sebesar 50 persen selama enam bulan untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Pemerintah selanjutnya memberikan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Program ini mencakup manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah yang berlaku selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta akses yang lebih mudah ke Program Prakerja.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka," ungkap Yassierli.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.

Dengan langkah ini, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan sosial, sehingga dampak dari kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Oleh karena itu, kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh," tambahnya.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar