Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah mengumumkan kebijakan baru terkait penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar negeri. Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia tidak hanya berlaku di dalam negeri, tetapi juga dapat digunakan di 8 negara Asia Tenggara. Pengumuman kebijakan baru ini dapat ditemukan di akun resmi Instagram @tmcpoldametro pada Kamis (20/6/2024). Meskipun begitu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa SIM Internasional masih diperlukan ketika akan mengemudi di negara-negara lain. Menurutnya, tidak semua negara ASEAN mengakui SIM Indonesia, oleh karena itu SIM Internasional tetap diperlukan. Tak semua negara di Asia Tenggara Yusri menjelaskan bahwa warga yang akan mengemudi di luar negeri masih perlu mengurus SIM Internasional. Menurut laporan dari situs Korlantas, SIM Internasional yang dikeluarkan oleh Indonesia berlaku di 92 negara yang telah menandatangani Konvensi Wina tahun 1968. "SIM Internasional ini hanya diakui oleh beberapa negara yang telah memiliki perjanjian dengan kita. Jepang tidak mengakui SIM Internasional kita," katanya. Meskipun demikian, ada beberapa negara di Asia Tenggara yang lebih memilih untuk menerapkan SIM asli atau domestik daripada SIM Internasional. "Beberapa negara di ASEAN, bukan semuanya. Misalnya, Thailand dan Filipina," katanya. Bahkan, menurut Yusri, beberapa negara bagian di Australia juga lebih sering menanyakan keberadaan SIM asli daripada SIM Internasional. "Namun, penerapan SIM Internasional tetap bergantung pada kebijakan masing-masing negara," ujar Yusri. Daftar negara yang mengakui Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia adalah sebagai berikut: - Filipina - Thailand - Laos - Vietnam - Myanmar - Brunei Darussalam - Singapura - Malaysia Warga negara Indonesia (WNI) yang akan mengemudi di negara-negara tersebut dapat langsung menunjukkan SIM Indonesia. Pemberlakuan SIM Indonesia di negara-negara Asia Tenggara sendiri didasari oleh perjanjian Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued. Perjanjian tersebut, yang ditandatangani pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia, menyatakan bahwa setiap warga yang mengemudi di luar negeri tetap dapat menggunakan SIM domestik atau SIM Indonesia. Awalnya, perjanjian ini hanya berlaku untuk beberapa negara ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Namun, pada tahun 1997, perjanjian ini diperluas ke beberapa negara lain yang juga mengakui SIM domestik, seperti Vietnam, Laos, dan Myanmar.