Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang berkaitan dengan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Saat ini masih dalam tahap penyelidikan (lidik)," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dihubungi oleh ANTARA di Jakarta pada hari Jumat.
Asep menjelaskan bahwa kasus ini tidak dapat dipisahkan dari dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook.
"Pengadaan Chromebook tidak bisa dipisahkan. Ada Google Cloud dan elemen lainnya yang terkait. Ini masih dalam tahap penyelidikan," tambahnya.
Namun, Asep belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek untuk periode 2019–2022, yang berkaitan dengan pengadaan Chromebook.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek pada masa Nadiem Makarim, Jurist Tan; mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek untuk tahun 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek untuk tahun 2020–2021, Mulyatsyah.
Baca Juga: Kemitraan Strategis Indonesia-Kongo: Dukungan Penuh Untuk Pusat Gambut Internasional
Tag:
Penulis: Seraphine Claire