Deklarasi Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) mendorong penguatan regulasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan buruh. "Kehadiran koalisi ini merupakan suatu keharusan dalam perjuangan kelas pekerja," ungkap Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa. Ia menambahkan bahwa koalisi yang terdiri dari konfederasi serikat pekerja terbesar di tingkat nasional ini dibentuk sebagai respons terhadap berbagai tantangan yang dihadapi oleh kelas pekerja di Indonesia. Said mencatat bahwa telah terjadi setidaknya 70 ribu pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam empat bulan pertama tahun 2025, di mana banyak buruh yang tidak menerima pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan. Selain itu, ia juga menyoroti meningkatnya sistem outsourcing, hubungan kerja kemitraan yang merugikan buruh, serta kurangnya perlindungan bagi petani, nelayan, guru, tenaga honorer, tenaga medis, sopir transportasi, dan mitra pengemudi ojek daring. "Kami juga akan menghadapi pembahasan beberapa rancangan UU yang sangat penting bagi serikat pekerja, seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU PPRT, RUU Buruh Migran, RUU Perampasan Aset, RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, serta RUU lainnya," tambah Said. Ia melanjutkan bahwa Deklarasi KSP-PB juga mencakup berbagai upaya strategis yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia. "Pertama, terbentuknya KSP-PB secara resmi sebagai aliansi strategis gerakan kelas pekerja. Selanjutnya, kami akan menyusun pernyataan sikap dan draf bersama mengenai urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh," tutup Said.