Kementerian Pertanian (Kementan) menginformasikan bahwa harga ayam hidup mulai mengalami kenaikan setelah dilakukan pengawasan terhadap distribusi dan produksi untuk memastikan stabilitas pasokan serta melindungi peternak dari kerugian harga. "Mengenai harga ayam hidup yang sempat turun hingga sekitar Rp13.000 per kg, Kementan telah mengambil beberapa langkah intervensi," ujar Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan Agung Suganda di Jakarta, pada hari Jumat. Langkah-langkah intervensi tersebut meliputi pengendalian produksi day old chick (DOC) final stock; pemotongan indukan; serta mendorong perusahaan integrator, pembibit, pabrik pakan, dan importir bahan baku pakan untuk menyerap ayam hidup dari peternak mandiri dengan berat di atas 2,4 kg dengan harga minimal Rp17.000 per kg berat hidup. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan surat edaran yang melarang peredaran telur tetas sebagai telur konsumsi untuk menjaga kestabilan harga telur dan menegakkan ketentuan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2024.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari dampak psikologis pasar yang dapat menurunkan harga telur konsumsi," ujarnya. Kebijakan ini terbukti memberikan dampak positif terhadap harga telur ayam ras di tingkat peternak yang sebelumnya mengalami penurunan setelah Lebaran dan kini mulai menunjukkan tren kenaikan yang menggembirakan. Kementerian Pertanian bertindak cepat menanggapi penurunan harga ayam hidup yang berada di bawah biaya produksi melalui penguatan pengawasan distribusi, penegakan regulasi, dan intervensi untuk melindungi keberlangsungan usaha peternakan rakyat. Agung menegaskan bahwa Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2024 adalah instrumen utama untuk mengatur tata niaga unggas secara adil, efisien, dan berorientasi pada modernisasi industri unggas nasional.
Berita Terkait
Deklarasi KSP-PB Mendorong Penguatan Regulasi Untuk Kesejahteraan Pekerja
404
404