LKM Dapat Waktu Tambahan Penuhi Rasio Ekuitas, Ini Isi POJK 25/2025 OJK

Kamis, 04 Desember 2025

    Bagikan:
Penulis: Nora Jane
POJK terbaru memberikan kelonggaran waktu bagi LKM dalam memenuhi syarat rasio ekuitas, menanggapi tantangan struktural dan perlambatan ekonomi yang membebani permodalan.

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan kelonggaran kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) terkait waktu pemenuhan standar pengawasan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 49 Tahun 2024, yang ditetapkan di Jakarta dan mulai berlaku pada November 2025. Perubahan berfokus pada penyesuaian ketentuan penerapan parameter kuantitatif, khususnya rasio ekuitas terhadap modal disetor, dengan memberikan tambahan masa peralihan bagi LKM.

Kebutuhan akan penyesuaian ini muncul dari pengamatan mendalam OJK terhadap kondisi industri. Perkembangan ekonomi yang melambat tidak hanya memengaruhi sektor korporasi besar, tetapi juga merambah hingga ke debitur LKM. Melemahnya kemampuan bayar debitur menyebabkan meningkatnya kredit bermasalah, yang secara langsung menggerus ekuitas dan modal LKM. Akibatnya, banyak LKM yang kesulitan mempertahankan rasio ekuitas terhadap modal disetor sesuai ambang batas yang ditetapkan.

POJK 49/2024 menetapkan bahwa status pengawasan suatu lembaga ditentukan berdasarkan tiga parameter. Selain rasio ekuitas, terdapat parameter peringkat komposit tingkat kesehatan dan rasio piutang bermasalah neto. Awalnya, dua parameter terakhir diberi masa transisi tiga tahun, sementara rasio ekuitas harus dipenuhi segera. Asimetri inilah yang kemudian direvisi, mengakui bahwa perkuatan modal membutuhkan waktu lebih panjang dan usaha lebih kompleks dibandingkan perbaikan parameter lain.

Melalui POJK 25/2025, OJK secara khusus memberikan "napas lebih panjang" bagi LKM untuk memenuhi rasio ekuitas tersebut. Tujuannya strategis: agar LKM memiliki ruang memadai untuk memperkuat struktur permodalannya tanpa kepanikan yang justru dapat mengganggu operasional sehari-hari. Operasional yang stabil sangat krusial mengingat LKM menjalankan fungsi intermediasi vital bagi masyarakat lapisan bawah.

Kebijakan ini juga mencerminkan pemahaman OJK akan tantangan struktural yang dihadapi LKM. Selain dampak eksternal dari ekonomi, LKM sering terkendala akses pendanaan yang terbatas dan kapasitas finansial pemegang saham yang belum optimal. Memberikan tekanan waktu yang terlalu ketat justru berisiko kontra-produktif dan dapat memperlemah lembaga yang seharusnya dibantu diperkuat.

Dengan revisi ini, OJK menegaskan komitmennya pada prinsip pengawasan yang proporsional dan responsif. Otoritas tidak serta-merta melonggarkan standar, tetapi memberikan jalan yang realistis untuk mencapainya. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan landscape LKM yang lebih sehat, di mana lembaga-lembaga tersebut tumbuh dengan fondasi permodalan yang kokoh, bukan sekadar formalitas.

Pada akhirnya, POJK 25/2025 adalah kebijakan yang berorientasi pada hasil jangka panjang. Dengan mempertimbangkan dinamika industri dan ekonomi secara komprehensif, OJK berupaya memastikan bahwa penguatan kelembagaan LKM terjadi secara substansial dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi untuk menciptakan sistem keuangan mikro yang inklusif, stabil, dan andal.

(Nora Jane)

Baca Juga: Perpres KSSK Direvisi, Koordinasi Kebijakan Ekonomi Nasional Diperkuat
Tag

    Bagikan:

Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.